Koreksi dan Penarikan Kembali

Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali (Correction and Retraction)

1. Prinsip Umum

Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom berkomitmen menjaga integritas, akurasi, transparansi, dan kredibilitas publikasi ilmiah dalam bidang pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal. Setiap artikel yang diterbitkan harus memenuhi standar kejujuran akademik, keandalan data, ketepatan pelaporan, serta kepatuhan terhadap etika penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Untuk menjamin integritas rekam publikasi ilmiah, jurnal menerapkan kebijakan koreksi (correction), penarikan kembali (retraction), dan pernyataan kekhawatiran (expression of concern) berdasarkan prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE).

Kebijakan ini berlaku terhadap seluruh artikel yang telah dipublikasikan, termasuk artikel yang melaporkan kegiatan pendampingan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kapasitas komunitas, pelestarian kearifan lokal, dan penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat.

2. Koreksi Artikel (Correction)

Koreksi dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam artikel yang telah diterbitkan, tetapi kesalahan tersebut tidak menghilangkan keabsahan substansi, hasil, dan kesimpulan utama artikel.

Koreksi dapat dilakukan terhadap:

  1. Kesalahan penulisan data, angka, tabel, gambar, atau informasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  2. Kekeliruan nama penulis, afiliasi, identitas kontributor, atau informasi pendanaan yang dapat diperbaiki setelah verifikasi.

  3. Kesalahan deskripsi metode pelaksanaan, lokasi, waktu, atau jumlah peserta kegiatan yang tidak memengaruhi validitas hasil utama.

  4. Kekeliruan kutipan, referensi, atau informasi pendukung lainnya.

  5. Kesalahan administratif atau teknis yang memengaruhi ketepatan informasi ilmiah.

Permohonan koreksi dapat diajukan oleh penulis, editor, mitra bestari, pembaca, atau pihak lain yang memiliki bukti relevan. Dewan editor akan mengevaluasi tingkat kesalahan dan menentukan tindakan yang diperlukan.

Koreksi substantif yang disetujui akan dipublikasikan melalui pemberitahuan resmi yang menjelaskan bagian yang diperbaiki, alasan koreksi, dan keterkaitannya dengan artikel asli. Artikel dan pemberitahuan koreksi harus saling ditautkan agar perubahan dapat ditelusuri secara transparan.

Koreksi tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan pelanggaran etika publikasi atau mengubah hasil dan kesimpulan secara mendasar tanpa evaluasi editorial.

3. Penarikan Kembali Artikel (Retraction)

Penarikan kembali dilakukan apabila ditemukan permasalahan serius yang menyebabkan hasil, kesimpulan, atau integritas artikel tidak lagi dapat dipercaya, atau apabila artikel terbukti melanggar prinsip etika publikasi secara substansial.

Penarikan kembali dapat dipertimbangkan dalam keadaan berikut:

  1. Ditemukan fabrikasi, falsifikasi, atau manipulasi data kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk pemalsuan dokumentasi, jumlah peserta, hasil evaluasi, atau capaian program.

  2. Terbukti terjadi plagiarisme, publikasi ganda yang tidak dibenarkan, atau penggunaan karya pihak lain tanpa atribusi dan izin yang sesuai.

  3. Terdapat kesalahan metodologis atau substantif yang menyebabkan hasil dan kesimpulan artikel tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Ditemukan pelanggaran etika yang serius dalam pelaksanaan atau pelaporan kegiatan, termasuk penyalahgunaan data pribadi, dokumentasi, atau informasi komunitas dampingan tanpa persetujuan yang diperlukan.

  5. Terbukti terjadi manipulasi proses penelaahan sejawat, pemalsuan identitas penulis, atau pelanggaran kepengarangan yang memengaruhi integritas publikasi.

  6. Ditemukan konflik kepentingan serius yang tidak diungkapkan dan secara material memengaruhi proses evaluasi atau interpretasi hasil.

  7. Penggunaan data, gambar, pengetahuan lokal, atau materi milik masyarakat dan komunitas dilakukan tanpa hak atau persetujuan yang diperlukan sehingga menimbulkan pelanggaran etika atau hak pihak terkait.

Keputusan penarikan kembali harus didasarkan pada pemeriksaan objektif dan bukti yang memadai. Kesalahan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan tetap dapat menjadi dasar penarikan apabila menyebabkan hasil artikel tidak dapat dipercaya.

Penarikan kembali bertujuan memperbaiki rekam publikasi ilmiah dan melindungi pembaca serta masyarakat dari informasi yang tidak dapat diandalkan, bukan semata-mata memberikan hukuman kepada penulis.

4. Prosedur Pemeriksaan dan Pengambilan Keputusan

Setiap laporan dugaan kesalahan atau pelanggaran yang berkaitan dengan artikel terbit akan ditangani melalui prosedur berikut:

  1. Penerimaan laporan. Editor menerima laporan yang disertai identitas artikel, uraian permasalahan, dan bukti pendukung yang tersedia.

  2. Pemeriksaan awal. Dewan editor menilai relevansi laporan, tingkat keseriusan masalah, dan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.

  3. Klarifikasi penulis. Penulis terkait diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, atau bukti tambahan.

  4. Evaluasi independen. Apabila diperlukan, editor dapat melibatkan mitra bestari, pakar independen, penerbit, atau institusi terkait untuk membantu pemeriksaan.

  5. Keputusan editorial. Pemimpin redaksi menetapkan tindakan yang sesuai berdasarkan bukti, tingkat kesalahan, dan dampaknya terhadap integritas artikel.

  6. Publikasi keputusan. Keputusan koreksi atau penarikan kembali diumumkan secara terbuka melalui laman jurnal dan ditautkan dengan artikel yang bersangkutan.

Seluruh proses dilaksanakan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang belum dapat dipublikasikan, menghindari konflik kepentingan, serta menjunjung asas keadilan bagi semua pihak.

Ketidaksetujuan penulis terhadap keputusan editorial tidak dengan sendirinya menghalangi penarikan kembali apabila bukti yang tersedia telah memadai.

5. Pernyataan Kekhawatiran (Expression of Concern)

Apabila terdapat dugaan serius mengenai keandalan atau integritas suatu artikel, tetapi pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan yang memadai, jurnal dapat menerbitkan Expression of Concern atau pernyataan kekhawatiran.

Pernyataan tersebut dapat diterbitkan apabila:

  1. Terdapat indikasi pelanggaran etika atau ketidakandalan data yang masih memerlukan pemeriksaan.

  2. Proses klarifikasi atau investigasi mengalami hambatan yang signifikan.

  3. Bukti yang tersedia belum cukup untuk menetapkan koreksi atau penarikan kembali, tetapi terdapat alasan kuat untuk memberikan peringatan kepada pembaca.

Pernyataan kekhawatiran harus menjelaskan permasalahan secara objektif tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran yang belum terbukti.

Setelah pemeriksaan selesai, editor akan menentukan apakah pernyataan tersebut perlu diperbarui, dicabut, atau ditindaklanjuti dengan koreksi maupun penarikan kembali.

6. Publikasi Pemberitahuan Koreksi dan Penarikan Kembali

Untuk menjamin transparansi, setiap pemberitahuan koreksi atau penarikan kembali harus:

  1. Mencantumkan judul artikel, nama penulis, informasi publikasi, dan DOI artikel asli apabila tersedia.

  2. Menjelaskan secara jelas jenis tindakan editorial yang dilakukan.

  3. Menyampaikan alasan koreksi atau penarikan kembali secara faktual dan objektif.

  4. Menyebutkan pihak yang menerbitkan pemberitahuan tersebut.

  5. Diterbitkan secara terbuka dan dapat diakses tanpa biaya.

  6. Memiliki tautan langsung ke artikel asli, dengan tautan timbal balik dari artikel asli ke pemberitahuan.

  7. Dicatat dalam metadata publikasi dan disampaikan kepada layanan pengindeks serta lembaga registrasi DOI yang relevan apabila diperlukan.

Artikel yang ditarik kembali pada prinsipnya tetap tersedia dalam arsip jurnal untuk mempertahankan transparansi rekam ilmiah, dengan penandaan “RETRACTED” atau “DITARIK KEMBALI” secara jelas pada halaman artikel dan dokumen PDF.

Penghapusan penuh artikel hanya dilakukan dalam keadaan luar biasa, seperti adanya kewajiban hukum, pelanggaran privasi yang serius, atau risiko nyata terhadap keselamatan pihak terkait. Dalam keadaan tersebut, informasi bibliografis dan pemberitahuan penarikan tetap dipertahankan sejauh dimungkinkan.

7. Tanggung Jawab Penulis dan Dewan Editor

Penulis berkewajiban segera melaporkan kepada editor apabila menemukan kesalahan penting atau permasalahan etika dalam artikel yang telah diterbitkan. Penulis juga wajib bekerja sama dalam proses klarifikasi, penyediaan bukti, dan pelaksanaan keputusan editorial.

Dewan editor bertanggung jawab menilai setiap laporan secara independen, proporsional, dan tidak diskriminatif. Keputusan harus mempertimbangkan integritas publikasi, perlindungan hak pihak terkait, serta dampak informasi yang dipublikasikan terhadap masyarakat.

Dalam konteks pengabdian berbasis kearifan lokal, perhatian khusus diberikan pada perlindungan identitas masyarakat dampingan, penghormatan terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keabsahan dokumentasi dan pelaporan hasil pemberdayaan masyarakat.

8. Transparansi dan Integritas Rekam Publikasi

Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom berkomitmen memastikan bahwa setiap perubahan terhadap artikel yang telah diterbitkan dapat ditelusuri secara transparan.

Koreksi, penarikan kembali, maupun pernyataan kekhawatiran harus ditangani secara tepat waktu sesuai dengan kompleksitas kasus dan ketersediaan bukti.

Jurnal tidak akan menarik artikel semata-mata karena adanya perbedaan pandangan akademik, kritik ilmiah, atau hasil penelitian berikutnya yang berbeda, sepanjang artikel tersebut tetap memenuhi standar integritas dan keandalan ilmiah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom untuk mempertahankan kualitas publikasi, akuntabilitas akademik, dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengabdian berbasis kearifan lokal.