Penanganan Pelanggaran Riset

PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN RISET DAN PUBLIKASI ILMIAH (Allegations of Research Misconduct)

Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom

1. Pernyataan Kebijakan

Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses publikasi artikel pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Jurnal tidak memberikan toleransi terhadap praktik pelanggaran integritas riset maupun publikasi ilmiah yang dapat merusak kredibilitas pengetahuan, merugikan masyarakat, atau mengurangi kepercayaan terhadap hasil kegiatan pengabdian.

Setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan maupun artikel yang telah diterbitkan akan ditangani secara objektif, adil, rahasia, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganannya mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), kebijakan etika publikasi jurnal, dan peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, editor, mitra bestari, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penulisan, penelaahan, serta publikasi artikel di Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom.

2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran

Dugaan pelanggaran integritas riset dan publikasi ilmiah yang ditangani oleh jurnal meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Fabrikasi data (Data Fabrication): Pembuatan data, informasi, dokumentasi, hasil kegiatan, atau capaian pemberdayaan masyarakat yang sebenarnya tidak pernah diperoleh atau dilaksanakan.

  2. Falsifikasi data (Data Falsification): Manipulasi, perubahan, penghilangan, atau penyajian data secara menyesatkan, termasuk perubahan hasil evaluasi program, jumlah peserta, tingkat partisipasi masyarakat, dan dampak kegiatan pengabdian.

  3. Plagiarisme (Plagiarism): Penggunaan gagasan, tulisan, data, metode, dokumentasi, atau hasil karya pihak lain tanpa pengakuan sumber yang memadai, termasuk plagiarisme diri dan penggunaan kembali karya terdahulu secara tidak transparan.

  4. Publikasi ganda (Duplicate or Redundant Publication): Pengiriman atau penerbitan karya yang sama atau secara substansial memiliki tumpang tindih dengan publikasi lain tanpa pengungkapan dan rujukan yang semestinya.

  5. Pelanggaran kepengarangan (Authorship Misconduct): Pencantuman penulis yang tidak memberikan kontribusi substantif, penghilangan kontributor yang berhak, pemalsuan persetujuan penulis, atau penyalahgunaan identitas akademik.

  6. Pelanggaran etika pengabdian masyarakat: Pelaksanaan atau pelaporan kegiatan yang mengabaikan keselamatan, martabat, privasi, persetujuan partisipasi, atau hak masyarakat yang terlibat.

  7. Penyalahgunaan pengetahuan dan kearifan lokal: Penggunaan atau pengungkapan pengetahuan tradisional, praktik budaya, identitas komunitas, dan dokumentasi masyarakat secara tidak etis, termasuk pengambilan atau pengakuan kepemilikan pengetahuan tanpa atribusi yang layak.

  8. Manipulasi dokumentasi dan capaian kegiatan: Penggunaan foto, video, laporan kegiatan, testimoni, atau bukti pelaksanaan yang direkayasa atau disajikan secara menyesatkan untuk mendukung klaim keberhasilan program.

  9. Manipulasi proses publikasi: Rekayasa penilaian mitra bestari, pemalsuan identitas reviewer, manipulasi sitasi, penyembunyian konflik kepentingan, atau tindakan lain yang memengaruhi independensi keputusan editorial.

  10. Pelanggaran kerahasiaan dan konflik kepentingan: Penggunaan informasi, data, atau materi naskah yang belum diterbitkan tanpa izin serta kegagalan mengungkapkan hubungan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian, pengabdian, atau publikasi.

Kesalahan yang terjadi secara tidak disengaja tidak secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran integritas. Namun, kesalahan tersebut tetap harus diperbaiki apabila memengaruhi keakuratan, keandalan, atau keterpercayaan artikel.

3. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Setiap penulis, editor, mitra bestari, pembaca, anggota masyarakat, mitra pengabdian, maupun pihak berkepentingan lainnya dapat menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Editor-in-Chief Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom melalui saluran komunikasi resmi jurnal.

Laporan sebaiknya memuat identitas artikel atau naskah yang dipersoalkan, uraian dugaan pelanggaran, bukti pendukung yang relevan, dan informasi kontak pelapor apabila tersedia.

Jurnal dapat mempertimbangkan laporan anonim sepanjang memuat informasi yang spesifik dan bukti yang memadai untuk dilakukan pemeriksaan awal. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sejauh dimungkinkan oleh hukum dan kebutuhan pemeriksaan yang sah.

Setiap laporan diperlakukan sebagai dugaan awal dan tidak menjadi dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum dilakukan penilaian yang objektif.

4. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran

Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui tahapan berikut.

a. Penerimaan dan pemeriksaan awal

Editor-in-Chief menerima dan memeriksa laporan untuk memastikan relevansi dugaan, kelengkapan informasi, serta keterkaitannya dengan integritas naskah atau artikel. Setiap laporan yang memenuhi persyaratan awal akan didokumentasikan secara rahasia.

b. Penilaian bukti

Tim editorial menilai bukti awal, yang dapat mencakup pemeriksaan kesamaan teks, verifikasi sumber, pemeriksaan dokumentasi kegiatan, penelaahan konsistensi data, dan peninjauan kesesuaian pelaksanaan program dengan laporan yang disampaikan.

c. Permintaan klarifikasi

Penulis atau pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung. Klarifikasi dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak untuk memberikan tanggapan.

d. Penelaahan lanjutan dan koordinasi kelembagaan

Apabila dugaan pelanggaran bersifat serius atau memerlukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi asal penulis, lembaga pelaksana pengabdian, penyandang dana, atau pihak berwenang lainnya.

Penyelidikan formal terhadap perilaku peneliti atau pelaksana pengabdian merupakan tanggung jawab institusi yang berwenang. Jurnal bertanggung jawab mengevaluasi keandalan naskah dan menentukan tindakan editorial yang diperlukan.

e. Pengambilan keputusan

Keputusan editorial diambil berdasarkan bukti yang tersedia, tanggapan para pihak, hasil penelaahan, dan temuan institusi apabila relevan. Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan atas kasus tersebut.

f. Dokumentasi dan tindak lanjut

Seluruh proses penanganan didokumentasikan secara terbatas dan rahasia. Keputusan disampaikan kepada pihak terkait sesuai kebutuhan, serta ditindaklanjuti dengan tindakan editorial yang proporsional.

5. Tindakan terhadap Naskah yang Belum Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan selama proses pengiriman, penyuntingan, atau penelaahan naskah, jurnal dapat mengambil tindakan berupa:

  1. Meminta penulis memberikan klarifikasi atau dokumen pendukung.

  2. Meminta perbaikan data, sitasi, dokumentasi, atau bagian naskah yang bermasalah.

  3. Menunda proses penilaian atau penerbitan sampai persoalan integritas memperoleh kejelasan.

  4. Menolak naskah apabila ditemukan bukti pelanggaran serius atau keandalan isi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Menginformasikan dugaan pelanggaran kepada institusi terkait apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keputusan penolakan naskah tidak serta-merta merupakan penetapan kesalahan disipliner terhadap penulis.

6. Tindakan terhadap Artikel yang Telah Diterbitkan

Jika persoalan integritas ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal dapat mengambil tindakan sesuai tingkat keseriusan dan dampaknya terhadap keandalan publikasi.

a. Koreksi (Correction)

Diterbitkan apabila terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki, tetapi tidak menggugurkan keandalan substansial artikel. Koreksi dapat meliputi data, informasi metodologis, identitas kontributor, atau bagian lain yang relevan.

b. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)

Diterbitkan apabila terdapat dugaan serius yang didukung alasan kuat, tetapi pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan yang memadai dan terdapat risiko terhadap keandalan artikel. Pernyataan ini dapat diperbarui sesuai perkembangan pemeriksaan.

c. Pencabutan Artikel (Retraction)

Dilakukan apabila terdapat bukti yang menunjukkan bahwa temuan atau isi utama artikel tidak dapat dipercaya, terjadi plagiarisme atau publikasi ganda yang serius, atau terdapat pelanggaran etika yang secara substansial merusak legitimasi publikasi.

d. Pemberitahuan kepada Pihak Terkait

Dalam kasus yang relevan, jurnal dapat menyampaikan informasi kepada institusi penulis, lembaga penyandang dana, penerbit terkait, atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan.

Setiap koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel harus disampaikan secara transparan melalui situs jurnal, menjelaskan alasan tindakan secara proporsional, dan dihubungkan dengan artikel yang bersangkutan. Artikel yang dicabut tetap dipertahankan sebagai bagian dari rekam ilmiah dengan penandaan status pencabutan yang jelas, kecuali terdapat alasan hukum atau keselamatan yang mengharuskan tindakan berbeda.

7. Perlindungan terhadap Masyarakat dan Kearifan Lokal

Sebagai jurnal yang berfokus pada pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal, Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak, martabat, dan kepentingan komunitas yang menjadi subjek maupun mitra kegiatan.

Penulis wajib memastikan bahwa pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian tidak mengeksploitasi masyarakat, memanipulasi partisipasi, mengungkapkan informasi pribadi tanpa dasar yang sah, atau menggunakan pengetahuan lokal secara tidak bertanggung jawab.

Setiap dokumentasi yang dapat mengidentifikasi individu atau komunitas harus digunakan dengan memperhatikan persetujuan, privasi, dan ketentuan etika yang relevan. Pengakuan atas kontribusi masyarakat, tokoh lokal, lembaga mitra, serta pemilik pengetahuan tradisional harus diberikan secara layak.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak atau kepentingan masyarakat, jurnal akan mempertimbangkan dampaknya terhadap pihak terdampak dalam menentukan tindakan editorial dan koordinasi lanjutan.

8. Kerahasiaan, Keadilan, dan Konflik Kepentingan

Seluruh dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan prinsip kerahasiaan, independensi, proporsionalitas, dan keadilan prosedural.

Editor, mitra bestari, dan pihak yang membantu pemeriksaan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama penanganan kasus. Informasi hanya dapat dibagikan kepada pihak yang memiliki kebutuhan dan kewenangan yang sah.

Pihak yang terlibat dalam penanganan kasus wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan. Apabila dugaan pelanggaran melibatkan Editor-in-Chief atau anggota dewan editorial, penanganannya dialihkan kepada editor independen atau pihak yang ditunjuk penerbit dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Jurnal tidak membenarkan tindakan intimidasi atau pembalasan terhadap pelapor yang menyampaikan dugaan dengan iktikad baik. Jurnal juga menjaga agar pihak yang dilaporkan tidak mengalami tindakan yang tidak proporsional sebelum bukti dinilai secara memadai.

9. Tanggung Jawab dan Kerja Sama Kelembagaan

Penulis bertanggung jawab atas keaslian, keakuratan, dan integritas seluruh informasi yang disampaikan dalam naskah. Editor bertanggung jawab menjaga independensi keputusan editorial dan keandalan publikasi. Mitra bestari berkewajiban melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan selama proses penelaahan.

Institusi asal penulis bertanggung jawab melakukan pemeriksaan formal terhadap dugaan pelanggaran perilaku riset atau pengabdian yang berada dalam kewenangannya, sedangkan jurnal bertanggung jawab menentukan tindakan atas naskah atau artikel yang diterbitkan.

Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom dapat bekerja sama dengan institusi penulis, lembaga mitra pengabdian, penyandang dana, dan pihak relevan lainnya sesuai prinsip COPE, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, perlindungan data, dan independensi editorial.

10. Penutup

Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran riset dan publikasi ilmiah secara bertanggung jawab untuk menjaga kredibilitas publikasi, melindungi hak masyarakat, dan memastikan bahwa pengetahuan yang diterbitkan didasarkan pada praktik pengabdian yang etis, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari tata kelola etika publikasi jurnal dan diterapkan dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), terutama dalam penanganan dugaan pelanggaran, kerja sama dengan institusi, koreksi, pernyataan keprihatinan, dan pencabutan publikasi.