Membangun Kesadaran Hukum dan Kemandirian Ekonomi Perempuan Home Industry Kue Melalui Pendampingan Legalitas Usaha di Tulungagung
DOI:
https://doi.org/10.35719/ngarsa.v6i1.606Women's increasing participation in the economic sector through home-based industries has become a key pillar of household economic resilience in Kedungsoko Village, Tulungagung Regency. However, most women entrepreneurs still face challenges in obtaining business legality, including a Business Identification Number (NIB), a Home Industry Food Production Certificate (PIRT), and Halal certification due to limited administrative literacy. This community service program aimed to assist women engaged in home-based cake businesses in obtaining business legality to enhance product competitiveness and strengthen household economic independence. The program employed the Asset-Based Community Development (ABCD) approach through stakeholder coordination, technical training on business licensing, and assistance in processing legal documents via the Online Single Submission (OSS) system. The results showed that participants' legal knowledge and awareness increased significantly from 18% to over 90%. A total of 35 participants (70%) obtained a Business Identification Number (NIB), 10 participants (20%) completed the PIRT certification process, and 5 participants (10%) were undergoing Halal certification. The participants' average monthly income increased from IDR 1,200,000 to IDR 1,800,000. In addition, the Kedungsoko Women's Microenterprise Group (KUMPK) was established as a sustainable collaborative platform. The business legality assistance program proved effective in strengthening women's legal and economic empowerment.
Keywords: Business Legality Assistance, Women-Owned MSMEs, Home-Based Food Industry
Peningkatan keterlibatan perempuan dalam sektor ekonomi melalui industri rumahan menjadi pilar penting bagi ketahanan ekonomi keluarga di Kelurahan Kedungsoko, Kabupaten Tulungagung. Namun, sebagian besar pelaku usaha perempuan masih menghadapi kendala legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat PIRT, dan label halal akibat rendahnya literasi administratif. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mendampingi perempuan pelaku home industry kue dalam memperoleh legalitas usaha guna meningkatkan daya saing produk serta kemandirian ekonomi keluarga. Metode yang digunakan adalah Asset-Based Community Development (ABCD) melalui koordinasi pemangku kepentingan, pelatihan teknis perizinan, serta pendampingan pengurusan dokumen melalui sistem OSS. Hasil menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta dari 18% menjadi lebih dari 90%. Sebanyak 35 peserta (70%) memperoleh NIB, 10 peserta (20%) menyelesaikan PIRT, dan 5 peserta (10%) sedang menjalani sertifikasi halal. Pendapatan rata-rata meningkat dari Rp1.200.000 menjadi Rp1.800.000 per bulan. Selain itu, terbentuk Kelompok Usaha Mikro Perempuan Kedungsoko (KUMPK) sebagai wadah kolaborasi yang berkelanjutan. Pendampingan legalitas terbukti memperkuat pemberdayaan hukum dan ekonomi perempuan.
Kata kunci: Pendampingan Legalitas Usaha, Perempuan Pelaku UMKM, Industri Rumah Tangga Pangan
References
Anggraini, D., & Wijaya, M. (2020). Digitalisasi izin usaha mikro melalui sistem OSS-RBA sebagai upaya formalisasi UMKM. Jurnal Hukum Bisnis, 14(2), 112–125. https://doi.org/10.22219/jhb.v14i2.12453
Aprilia, F., & Setiawan, A. (2022). Strategi pemberdayaan ekonomi perempuan pelaku usaha mikro berbasis kearifan lokal. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 45–58. https://doi.org/10.29062/jpm.v6i1.341
Budiman, A., & Lestari, S. (2021). Peran legalitas usaha dalam meningkatkan akses pembiayaan formal bagi UMKM. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 25(3), 567–580. https://doi.org/10.26905/jkdp.v25i3.5902
Fathurrohman, Marthanus, I. W., Fahreza, R., & Rayhan, T. M. (2024). Peningkatan Kepatuhan Hukum dan Akses Pendanaan UMKM Melalui Penyuluhan Legalitas Usaha. AMMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3: April), 268–277. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/amma/article/view/5164
Hapsari, D. (2020). Peran perempuan dalam pengembangan home industry sebagai upaya peningkatan ekonomi keluarga. Jurnal Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat, 8(2), 145–158. https://doi.org/10.21831/jepm.v8i2.33211
Hasanah, S., Aprillia, L. D., Fatmala, Y. A., Putra, B. T. A., & Ilham, M. (2025). Peran Ibu Rumah Tangga dalam Menopang Ekonomi di Masa Krisis. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 4(2), 8–95. https://doi.org/10.55606/jekombis.v4i2.5016
Hermawan, H. (2020). Pemberdayaan UMKM berbasis gender dan partisipatif: Studi pada komunitas perempuan wirausaha. Jurnal Pemberdayaan Komunitas, 5(2), 201–215. https://doi.org/10.14421/jpk.v5i2.1984
Indriyani, R., & Siregar, Z. (2022). Pengaruh literasi administrasi dan kesadaran hukum terhadap formalitas usaha mikro. Jurnal Administrasi Bisnis, 18(2), 234–248. https://doi.org/10.26593/jab.v18i2.5768
Jeremi, M., Oktafia, R. & Nisa, F.L. (2025) Pengembangan UMKM Menuju Naik Kelas Melalui Pendampingan Legalitas di Kelurahan Menur Pumpungan. Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti (JAICB), 6(2), 452-465. https://doi.org/10.38048/jailcb.v6i2.5065
Kementerian Investasi/BKPM. (2020). Panduan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). BKPM Press. https://www.bkpm.go.id/id/panduan-oss
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2022). Laporan tahunan UMKM nasional: Peta jalan transformasi UMKM ke ekonomi formal. Kemenkop UKM RI. https://kemenkopukm.go.id/laporan-tahunan-2022
Kretzmann, J. P., & McKnight, J. L. (1993). Building communities from the inside out: A path toward finding and mobilizing a community’s assets. ACTA Publications. https://www.northwestern.edu/abcd/publications/index.html
Kusuma, W., & Wardani, K. (2021). Penerapan metode Asset Based Community Development (ABCD) dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan. Jurnal Aksiologiya, 5(4), 489–502. https://doi.org/10.30651/aks.v5i4.6124
Lestari, D., & Sulastri, R. (2021). Peran pendampingan terhadap peningkatan kapasitas usaha mikro perempuan. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(1), 78–92. https://doi.org/10.31849/jpm.v5i1.5901
Mulyadi, E., & Handayani, T. (2019). Efek domino legalitas usaha terhadap peningkatan pendapatan dan perluasan pasar industri rumahan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 17(1), 34–47. https://doi.org/10.23917/jep.v17i1.7894
Nasution, R. A. (2020). Analisis faktor penghambat legalitas UMKM perempuan di pedesaan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ekonomi, 8(2), 167–179. https://doi.org/10.30743/jise.v8i2.2891
Natsir, A., Rahmawati, A., & Nitasari, E. A. (2020). Revitalisasi Fungsi Masjid Sebagai Pusat Pengajaran Alquran Melalui Pelatihan Manajemen Madrasah Diniyyah di Dusun Selungguh Kabupaten Magetan. Indonesian Engagement Journal, 1(1), 71-90. https://doi.org/10.21154/inej.v1i1.2047
Perkins, D.D., & Zimmerman, M.A. (1995), Empowerment theory, research, and application. American Journal of Community Psychology, 23: 569-579. https://doi.org/10.1007/BF02506982
Pradnyana, I. G., & Utama, M. S. (2021). Efektivitas pemberian izin usaha mikro kecil (IUMK) terhadap perlindungan hukum pelaku usaha. Kertha Semaya: Journal of Legal Studies, 9(8), 1324–1338. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i08.p06
Pratiwi, A. (2019). Pengaruh legalitas usaha terhadap pengembangan usaha mikro di Kabupaten Bantul. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 17(2), 115–128. https://doi.org/10.33061/jek.v17i2.3142
Purwanti, S., & Hidayat, R. (2023). Pendampingan higienitas sanitasi pangan dan pengurusan PIRT bagi produsen kue tradisional. Jurnal Pengabdian Pangan, 4(2), 101–114. https://doi.org/10.25181/jpp.v4i2.2789
Rahmawati, E. (2021). Kontribusi perempuan terhadap ekonomi keluarga melalui usaha mikro rumah tangga. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mandiri, 3(1), 56–69. https://doi.org/10.32884/jpmm.v3i1.412
Ramadani, S., & Fitriani, N. (2022). Emansipasi ekonomi perempuan melalui penguatan modal sosial kelompok usaha bersama (KUBE). Jurnal Sosiologi Kontemporer, 10(3), 205–218. https://doi.org/10.22146/jsc.v10i3.63452
Sari, R. N. (2021). Peran perempuan dalam UMKM dan hambatannya: Studi kasus pelaku UMKM perempuan di wilayah periurban. Jurnal Pengembangan Ekonomi, 9(1), 23–38. https://doi.org/10.21009/jpe.v9i1.19821
Setyowati, H., & Utami, P. (2020). Peningkatan jaminan mutu produk pangan rumah tangga melalui kepemilikan sertifikat PIRT. Jurnal Mutu Pangan, 7(2), 76–84. https://doi.org/10.29244/jmp.v7i2.31902
Suharto, E. (2014). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat: Kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial (edisi revisi). Refika Aditama. https://www.refika.org/books/membangun-masyarakat
Wati, D.L., Septianingsih, V., Khoeruddin, W. & Al-Qorni, Z. Q. (2024). Peranan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 3(1), 265–282. https://doi.org/10.61930/jebmak.v3i1.576
Wijaya, A., & Saputra, D. (2023). Transformasi digital dan inklusi hukum bagi pelaku ekonomi informal di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum, 28(1), 45–62. https://doi.org/10.25216/jkh.v28i1.7123
Zahra, S., Fatoni, M., Firmansah, F., Firda, A. G., & Fadya, F. (2025). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. MULIA (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 3(2), 1-8. https://jurnal.amalinsani.org/index.php/mulia/article/view/7
Zimmerman, M. A. (2000). Psychological empowerment: Issues and illustrations. American Journal of Community Psychology, 28(5), 569–579. https://doi.org/10.1023/A:1005145928830
Downloads
License
Copyright (c) 2026 Dian Ferricha, Amilis Kina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Ngarsa licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.